Nasional

Kejam, Bayi Baru Lahir Sempat Hidup Sebelum Tewas Diduga Akibat Kekerasan, Jasadnya Dikubur di Kebun

14
×

Kejam, Bayi Baru Lahir Sempat Hidup Sebelum Tewas Diduga Akibat Kekerasan, Jasadnya Dikubur di Kebun

Sebarkan artikel ini
TKP penemuan jenazah bayi perempuan terkubur di kebun wilayah Dusun Kropoh, Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, Kamis (3/9/2026). Foto: Dok. Polres Semarang

RIAUTIMES.COM, SEMARANG – Kasus penemuan jasad bayi perempuan yang terkubur di sebuah perkebunan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengungkap fakta memilukan. Bayi tersebut diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup sebelum meninggal dunia dengan indikasi mengalami kekerasan.

Polisi telah mengamankan sepasang kekasih yang diduga berkaitan dengan kematian sekaligus penguburan bayi tersebut. Keduanya adalah pria berinisial WAP (19) dan seorang perempuan berusia 17 tahun. Mereka ditangkap di wilayah Bandungan pada Jumat (4/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan keduanya memiliki hubungan pacaran.

Menurut hasil penyelidikan sementara, perempuan berusia 17 tahun tersebut melahirkan secara diam-diam pada 1 September 2026. Sehari kemudian, bayi dibawa pasangannya dan dikuburkan di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan.

Kasus ini semakin mengundang perhatian setelah pemeriksaan medis mengungkap bayi tersebut tidak lahir dalam keadaan meninggal.

“Berdasarkan pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, bayi diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup. Ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian,” ungkap Bodia dikutip dari detikcom.

Jasad bayi akhirnya ditemukan warga pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Penemuan bermula ketika seorang warga bernama Gendro Susanto (38) sedang mencari rumput untuk pakan ternak di kawasan perkebunan.

Saat berada di kebun, Gendro melihat gundukan tanah yang tampak masih baru. Merasa curiga, ia kemudian menggali tanah tersebut. Dari situlah ditemukan jasad bayi perempuan dalam kondisi terkubur.

Kapolsek Bandungan Iptu Subedi mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan bayi tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 49 sentimeter dengan berat kurang lebih 3,4 kilogram. Bayi diperkirakan baru dilahirkan sekitar satu hari sebelum ditemukan.

Dalam perkembangan terbaru, polisi juga telah mengungkap pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut. Kedua terduga pelaku dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Karena salah satu pihak yang diamankan masih berusia 17 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak dan melibatkan pendampingan psikososial. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *