Nasional

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pembakaran Diduga untuk Buka Lahan Sawit

19
×

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pembakaran Diduga untuk Buka Lahan Sawit

Sebarkan artikel ini

RIAUTIMES.COM, JAKARTA — Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan. Hingga Minggu (23/8/2026), Bareskrim Polri mencatat sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani di sejumlah wilayah Indonesia.

Puluhan tersangka tersebut berasal dari perkara yang ditangani sembilan kepolisian daerah (Polda). Dalam proses penanganannya, polisi telah menerbitkan sebanyak 89 laporan polisi (LP).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengatakan, sembilan Polda yang menangani kasus tersebut adalah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara.

Dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan mencapai 72 orang. Seluruhnya merupakan tersangka perorangan.

“Sembilan Polda ini sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sampai sekarang, kurang lebih ada 72 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irhamni dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).

Diduga Sengaja Membakar untuk Buka Lahan Sawit

 

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menemukan dugaan bahwa kebakaran bukan semata-mata terjadi akibat faktor alam.

Para tersangka diduga sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan yang nantinya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.

Menurut Irhamni, musim panas dimanfaatkan karena kondisi lahan lebih mudah terbakar. Setelah lahan terbuka, kawasan tersebut kemudian dipersiapkan untuk ditanami ketika musim hujan datang.

“Motifnya rata-rata untuk membuka lahan. Saat musim panas seperti sekarang, lahan lebih mudah dibakar. Setelah itu, ketika masuk musim hujan, lahannya akan digunakan untuk menanam sawit,” ujarnya.

Cara tersebut diduga dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan membuka dan membersihkan lahan menggunakan cara lain.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pola yang ditemukan pada sejumlah kasus relatif sama. Pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pembukaan kebun.

“Rata-rata caranya seperti itu. Lahan sengaja dibakar supaya biaya untuk membuka kebun bisa lebih murah,” kata Irhamni.

Namun, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki dampak yang jauh lebih luas. Api yang awalnya dinyalakan untuk membersihkan suatu kawasan dapat menyebar dan memicu kebakaran di sekitarnya.

Asap dari kebakaran juga dapat berdampak terhadap masyarakat yang berada jauh dari lokasi awal munculnya api.

Karena itu, Bareskrim menilai pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja bukan persoalan sederhana. Kepentingan untuk menghemat biaya membuka kebun justru dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

“Ini bukan tindakan biasa. Dampaknya bisa mengenai banyak orang, sementara pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Irhamni.

89 Laporan Polisi Ditangani Sembilan Polda

Secara keseluruhan, sebanyak 89 laporan polisi terkait karhutla telah diterbitkan oleh sembilan Polda.

Kasus-kasus tersebut kemudian masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga berujung pada penetapan 72 tersangka perorangan.

Penanganannya tersebar di wilayah yang selama ini menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan, mulai dari Sumatera hingga Kalimantan.

Di Sumatera, perkara ditangani Polda Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Aceh. Sementara di Kalimantan, penanganan dilakukan Polda Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Data tersebut menunjukkan penanganan hukum karhutla tidak hanya terpusat pada satu daerah, tetapi dilakukan di sejumlah wilayah yang mengalami kasus kebakaran.

Bareskrim menegaskan proses hukum dilakukan karena pembakaran lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan di lokasi kejadian. Dampaknya dapat meluas dan dirasakan masyarakat lain.

Terlebih, dari perkara yang ditangani polisi, salah satu motif yang ditemukan adalah kepentingan membuka lahan perkebunan dengan biaya lebih murah.

Karena itu, polisi memandang pembakaran lahan secara sengaja sebagai tindakan serius. Selain menimbulkan kebakaran, tindakan tersebut berpotensi mengorbankan kepentingan masyarakat luas hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hingga Minggu (23/8/2026), proses penanganan perkara karhutla tersebut masih dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama sembilan Polda terkait. (Naf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *