Nasional

PPPK Guru Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu, Guru PPPK Dibuka Peluang Menjadi PNS

15
×

PPPK Guru Paruh Waktu Segera Jadi Penuh Waktu, Guru PPPK Dibuka Peluang Menjadi PNS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kabar terbaru bagi para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPR RI dan pemerintah mencapai kesepahaman terkait penyelesaian status kepegawaian guru, termasuk PPPK paruh waktu dan peluang guru PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah DPR dan pemerintah beberapa kali menggelar rapat koordinasi membahas persoalan status serta kepastian karier guru.

Salah satu poin yang disepakati adalah guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu nantinya akan diberikan kesempatan mengikuti proses untuk menjadi PNS.

Kesepahaman itu disampaikan setelah rapat koordinasi DPR dan pemerintah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (18/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan dilakukan setelah DPR menerima berbagai aspirasi mengenai persoalan PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu hingga keinginan guru PPPK untuk menjadi PNS.

“DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” kata Dasco.

Menurut Dasco, pembahasan bersama pemerintah kini sudah memasuki tahap finalisasi.

Pembahasan tidak hanya menyangkut guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tetapi juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK).

“Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujarnya.

PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah bersama DPR sudah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi data sebelum mencapai kesepahaman tersebut.

Pemerintah harus menghitung kebutuhan guru secara rinci. Perhitungan tersebut mencakup jumlah tenaga pendidik yang dibutuhkan, kebutuhan berdasarkan mata pelajaran hingga kemampuan anggaran negara.

“Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” kata Prasetyo.

Dari pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati arah penyelesaian status guru.

Poin pertama adalah peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujarnya.

Guru PPPK Berpeluang Menjadi PNS

Kesepakatan berikutnya menjadi perhatian bagi guru yang saat ini sudah menyandang status PPPK penuh waktu.

Menurut Prasetyo, mereka nantinya akan mulai diproses agar memperoleh kesempatan menjadi PNS.

“Saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” katanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut menunjukkan proses menuju PNS masih akan melalui tahapan lanjutan. Artinya, guru PPPK penuh waktu tidak serta-merta otomatis berubah status menjadi PNS.

Pemerintah masih harus menyiapkan mekanisme dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tenaga pendidik serta kemampuan fiskal negara.

Status Kepegawaian Guru Juga Dibahas

Selain persoalan PPPK paruh waktu dan peluang menjadi PNS, pemerintah dan DPR turut menyepakati arah perubahan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.

Pemerintah menyatakan persoalan kepegawaian guru selama ini banyak disampaikan kepada DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), maupun Kementerian Sekretariat Negara.

“Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.

DPR memastikan penyelesaian persoalan tersebut akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan.

Finalisasi kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian karier bagi guru sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Namun, guru PPPK tetap perlu menunggu aturan teknis dan mekanisme pelaksanaan dari pemerintah terkait proses perubahan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta tahapan pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi PNS. (Tfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *