RIAUTIMES.COM, KAMPAR – Polda Riau mulai menelusuri dugaan aliran emas hasil pertambangan ilegal hingga ke toko emas. Penelusuran dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengembangan kasus tersebut membawa penyidik ke Toko Emas Syafira. Toko itu berada di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian menggeledah toko tersebut, Selasa (11/8/2026).
Dari penggeledahan itu, polisi menyita ratusan gram perhiasan emas. Emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan model.
Polisi menduga emas tersebut berkaitan dengan aktivitas PETI. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul emas yang ditemukan.
Tidak hanya perhiasan, sejumlah peralatan pengolahan emas turut diamankan. Di antaranya alat pelebur atau pembakar emas.
Petugas juga menyita pompa bakar emas. Kemudian alat pengaduk emas atau tembikar dan perlengkapan lainnya.
Selain itu, polisi menemukan uang tunai puluhan juta rupiah. Satu buku tabungan Bank BRI juga ikut diamankan.
Penyidik turut menyita buku pencatatan penjualan. Catatan transaksi tersebut mencakup periode 2025 hingga 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing.
“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Ade, Selasa (11/8/2026).
Menurut Ade, penggeledahan dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.
Kini polisi mendalami keterkaitan antara aktivitas pertambangan emas ilegal di Kuansing dengan barang-barang yang ditemukan di Toko Emas Syafira.
Penyidik juga akan menelusuri transaksi dan aliran emas. Buku tabungan serta catatan penjualan yang disita akan menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui dari mana emas diperoleh. Polisi juga ingin mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam rantai transaksi emas tersebut.
Ade menegaskan, penanganan PETI tidak berhenti pada aktivitas pertambangan di lapangan. Polisi juga membidik pihak yang diduga menerima atau menampung emas hasil pertambangan ilegal.
“Penggeledahan ini merupakan komitmen Polda Riau mengungkap kasus kejahatan lingkungan hingga ke penadah emas hasil PETI,” tegas Ade.
Seluruh emas, uang tunai, peralatan dan dokumen yang ditemukan telah diamankan penyidik.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mengungkap dugaan jaringan dan aliran emas dari aktivitas PETI di Riau. (mcr)





















