Nasional

KPK Banding Putusan 2 Tahun Penjara Abdul Wahid, Nilai Vonis Belum Sesuai Tuntutan Jaksa

30
×

KPK Banding Putusan 2 Tahun Penjara Abdul Wahid, Nilai Vonis Belum Sesuai Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Banding tersebut juga mencakup dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan mengajukan banding diambil setelah tim penuntut umum melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum acara pidana sekaligus menjadi bagian dari komitmen KPK dalam memastikan penerapan hukum berjalan secara tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menyusun memori banding yang berisi argumentasi hukum untuk disampaikan kepada Pengadilan Tinggi. Melalui memori tersebut, KPK meminta agar putusan pengadilan tingkat pertama diperiksa kembali berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.

Budi menegaskan KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan. Menurutnya, mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski mengajukan banding karena menilai putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, KPK tetap mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Namun, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, sehingga KPK memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Proses hukum kini berlanjut di tingkat banding. Pengadilan Tinggi nantinya akan memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *