PEKANBARU – Kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru kembali dilaksanakan secara tatap muka terbatas mulai Senin (19/10/2026).
Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara di Pekanbaru dinilai membaik. Meski demikian, pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih diberlakukan untuk peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
“ Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka kembali dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik,” kata Abdul Jamal, Minggu (18/10/2026).
Siswa Wajib Pakai Masker
Meski kembali belajar di sekolah, siswa dan tenaga pendidik diwajibkan menggunakan masker selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
Selamat Datang dan Selamat Bertugas di Bumi Lancang Kuning, Pak Kajati
Jumat, 1 Mei, 2026Aktivitas belajar juga dipusatkan di dalam ruang kelas. Kegiatan di luar ruangan harus dibatasi untuk mengurangi risiko paparan polusi udara.
Sekolah diminta melakukan pemantauan kesehatan siswa setiap hari. Perhatian khusus diberikan kepada anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan, termasuk yang memiliki riwayat asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Jika kondisi kesehatan siswa terganggu, sekolah dapat memberikan kelonggaran agar siswa tersebut mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Sekolah Bisa Kembali Terapkan PJJ
Pemko Pekanbaru juga mengantisipasi kemungkinan kualitas udara kembali memburuk secara mendadak.
Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan sesuai situasi di lapangan. Langkah itu antara lain menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ.
“Langkah yang dapat dilakukan meliputi penghentian kegiatan di luar ruangan, pemulangan murid lebih awal, hingga pengalihan pembelajaran menjadi PJJ,” terang Abdul Jamal.
Namun, langkah tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Pemko juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta satuan pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lain untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara dan kesehatan siswa.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pemko berharap kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan di sekolah dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik. (*)





















