PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Angsuran mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4×4 tahun 2022 yang diberikan kepada Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, disebut dibayar melalui rekening sejumlah pihak, bukan hanya oleh debitur yang tercatat atas nama Herawati.
Fakta tersebut terungkap dari kesaksian M Fadil, Credit Marketing Official PT Clipan Finance Indonesia, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Sekda Kuansing nonaktif, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Di hadapan majelis hakim, Fadil membenarkan sejumlah bukti transaksi pembayaran angsuran yang diperlihatkan jaksa. Pembayaran itu di antaranya dikaitkan dengan rekening Zulkarnain, Ardiles, dan pihak lain.
Namun, Fadil menegaskan bahwa tugasnya hanya menangani survei dan pengajuan kredit. Ia tidak menangani proses pembayaran angsuran maupun pelunasan kendaraan.
“Kalau untuk pembayaran lain, beda divisi,” ujarnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kredit Pajero Disetujui pada Desember 2022
Fadil menerangkan, proses pembiayaan mobil tersebut bermula sekitar Desember 2022. Saat itu, seorang sales showroom bernama Ilham menghubunginya untuk meminta simulasi kredit Mitsubishi Pajero Dakar 4×4.
Ilham menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan dibeli oleh Herawati dan Dasman. Fadil kemudian menghitung simulasi kredit dengan pilihan tenor dua hingga lima tahun.
Setelah menerima dokumen berupa KTP dan kartu keluarga, Fadil memasukkan data ke sistem perusahaan. Ia juga melakukan survei ke kediaman Herawati dan Dasman di Kecamatan Inuman, Kuansing, pada 21 Desember 2022.
Dalam survei tersebut, Fadil memeriksa sejumlah dokumen, termasuk identitas, surat lahan, rekening listrik, foto rumah, serta bukti penjualan sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengajuan kredit dinilai layak diproses. Persetujuan kredit kemudian keluar pada 29 Desember 2022.
Di persidangan, Fadil menyebut harga mobil mencapai Rp756 juta dengan angsuran bulanan sekitar Rp19,516 juta.
Pembayaran Angsuran dari Sejumlah Rekening
Dalam persidangan, jaksa menelusuri bukti pembayaran angsuran yang tercatat dalam dokumen perkara.
Salah satu transaksi yang dibahas adalah pembayaran pada 29 Desember 2022 melalui rekening Bank Mandiri milik Ardiles. Pembayaran itu disebut berkaitan dengan angsuran kedua dan ketiga.
Pembayaran melalui rekening yang sama juga disebut digunakan untuk membayar angsuran keempat hingga kesembilan.
Jaksa turut membacakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan mengenai pembayaran oleh Zulkarnain sebesar Rp34.831.748 serta transaksi Rp50 juta pada 29 Desember 2025. Pembayaran tersebut disebut masuk ke rekening PT Clipan Finance.
Fadil membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan setelah bukti transaksi diperlihatkan kepadanya.
Selain itu, jaksa menanyakan pembayaran Rp10 juta dan Rp9,516 juta pada 13 Maret 2025 yang disebut berasal dari rekening BRI Syariah milik Deswan Anthony. Transaksi tersebut dikaitkan dengan pembayaran angsuran ke-27.
Fadil mengaku tidak pernah melihat langsung Herawati maupun Dasman membayar angsuran kendaraan itu. Pengetahuannya mengenai transaksi pembayaran didasarkan pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan.
BPKB Diambil Menggunakan Surat Kuasa
Persidangan juga mengungkap proses pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut.
Fadil membenarkan bukti penerimaan BPKB tertanggal 29 September 2025. Dokumen itu diambil Frenki Suhartinata berdasarkan surat kuasa dari Herawati.
Fadil juga membenarkan bahwa kredit kendaraan tersebut telah lunas. Berdasarkan bukti yang diperlihatkan di persidangan, pelunasan itu bukan dilakukan oleh Herawati maupun Dasman.
Meski demikian, kesaksian tersebut tidak secara langsung menjelaskan alasan pihak-pihak lain melakukan pembayaran ataupun hubungan mereka dengan penggunaan kendaraan.
Pajero dan Land Cruiser dalam Dakwaan
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zulkarnain memberikan dua kendaraan kepada Suhardiman Amby untuk memuluskan kepentingannya memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing.
Kedua kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4×4 tahun 2022 yang disebut bernilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total nilai kedua kendaraan dalam dakwaan mencapai Rp2,75 miliar.
Menurut dakwaan jaksa, pemberian Pajero berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022.
Sementara itu, Land Cruiser disebut berkaitan dengan upayanya mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.
Jaksa menyebut kedua kendaraan dibeli Zulkarnain dengan bantuan Ardiles sebelum diserahkan kepada Suhardiman. Ardiles juga disebut memiliki kepentingan agar perusahaannya, PT Mitra Ideal Consultant, memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.
Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan proses pembuktian di persidangan. Penilaian atas kesalahan para terdakwa tetap menunggu putusan pengadilan. (*)





















