Regional

Sudah Jadi Tersangka, Polda Sitanggang Masih Bisa Berdamai dengan Pelapor

25
×

Sudah Jadi Tersangka, Polda Sitanggang Masih Bisa Berdamai dengan Pelapor

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Proses hukum terhadap Polda Sitanggang dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menyisakan jalan untuk berdamai. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa dari Samosir, Sumatera Utara menuju Riau, kepolisian membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peluang tersebut terbuka apabila Polda Sitanggang dan pelapor, Darwis, sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Bahkan komunikasi menuju perdamaian disebut sudah berlangsung. Kuasa hukum Polda Sitanggang dan kuasa hukum Darwis telah bertemu untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Namun hingga Jumat (4/9/2026), belum ada kesepakatan final antara kedua pihak.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana menegaskan proses hukum untuk sementara tetap berjalan. Polda Sitanggang akan dibawa dari Pekanbaru menuju Kuansing untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kita tetap jalankan prosesnya sesuai prosedur. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Tapi kalau nanti kedua pihak sepakat berdamai melalui restorative justice, tentu ada mekanisme yang akan kita tempuh,” kata Hidayat saat ekspos kasus di Mapolda Riau, Jumat.

Menurut Hidayat, penyelesaian melalui restorative justice memiliki aturan dan tahapan yang harus dipenuhi. Karena itu, perdamaian antara kedua pihak nantinya tidak serta-merta membuat proses perkara langsung selesai.

Jika kesepakatan tercapai dan persyaratannya terpenuhi, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum, termasuk meminta penetapan ke pengadilan.

“Kalau memang kedua pihak sepakat memilih restorative justice, nanti kita proses sesuai ketentuannya dan kita mintakan penetapan ke pengadilan,” ujarnya.

Polisi Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

Sementara proses menuju perdamaian belum mencapai kesepakatan, status Polda Sitanggang tetap sebagai tersangka.

Menurut Hidayat, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Polisi mengklaim telah mengantongi tiga alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status Polda Sitanggang dari terlapor menjadi tersangka dalam perkara yang dilaporkan Darwis.

Polda Sitanggang kemudian dijemput tim Polres Kuansing di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Pada Jumat, Polda Sitanggang telah tiba di Pekanbaru dan selanjutnya akan dibawa menuju Kuansing untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim kita berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka. Sekarang sudah sampai di Pekanbaru dan selanjutnya akan kita bawa ke Kuansing,” kata Hidayat.

Penjemputan Sempat Mendapat Perlawanan

Proses membawa Polda Sitanggang dari Samosir menuju Riau tidak langsung berjalan mulus.

Menurut kepolisian, tim Polres Kuansing sempat menghadapi perlawanan dari sekelompok masyarakat saat hendak melakukan pengamanan.

Polisi akhirnya memilih mundur sementara. Langkah itu diambil untuk menjaga keselamatan personel sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi benturan.

“Waktu proses penjemputan memang sempat ada perlawanan dari sekelompok masyarakat. Kita tidak mau situasinya semakin panas, jadi anggota memilih mundur dulu sambil menunggu keadaan lebih kondusif,” jelas Hidayat.

Setelah situasi mereda, petugas kembali melakukan pengamanan. Polda Sitanggang akhirnya dapat dibawa dari Samosir menuju Riau.

Polisi Tak Ingin Kasus Melebar Jadi Persoalan Antaretnis

Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap dampak sosial dari perkara tersebut.

Hidayat meminta masyarakat tidak membawa kasus yang sedang ditangani kepolisian ke persoalan suku maupun etnis.

Menurutnya, masyarakat Kuansing selama ini hidup berdampingan dengan beragam latar belakang. Kondisi tersebut harus tetap dijaga agar perkara hukum yang melibatkan individu tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Kuansing selama ini terbuka. Berbagai suku dan etnis hidup berdampingan. Jangan sampai persoalan ini membuat masyarakat terkotak-kotak dan akhirnya menjadi masalah yang sewaktu-waktu bisa memanas,” ujarnya.

Karena itu, polisi berharap semua pihak tetap menjaga situasi tetap kondusif sembari memberikan ruang bagi proses hukum maupun komunikasi antara pihak yang berperkara.

Untuk saat ini, Polda Sitanggang tetap berstatus tersangka dan akan menjalani pemeriksaan di Kuansing. Namun perjalanan perkara tersebut belum tentu sepenuhnya berakhir di meja persidangan.

Pintu perdamaian masih terbuka. Penentuannya berada pada kesepakatan Polda Sitanggang dan Darwis serta terpenuhi atau tidaknya ketentuan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *