SIAK – Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Siak, Sugeng Purwadi (58), ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Siak.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Selain Sugeng, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar, mengatakan dari penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti sabu seberat total 48,4 gram.
“Selain sabu, turut diamankan 18 paket siap edar, timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
Benny menyebut keterlibatan oknum kades ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, sebagai pemimpin desa, ia seharusnya melindungi masyarakat dari peredaran narkoba.
“Yang bersangkutan mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak melaporkan, bahkan diduga ikut terlibat,” jelasnya.
Hasil tes urine juga menunjukkan keempat tersangka positif mengandung narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami mengimbau masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa ditekan,” tegas Benny. (***)




















