RIAUTIMES.COM, PEKANBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau diimbau mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk, Senin (13/7/2026).
Khusus bagi ASN yang mengantar anak, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau memberikan kelonggaran presensi. ASN diperbolehkan melakukan absensi dari sekolah anak.
Kepala BKD Riau, Budi Fakhri, mengatakan kebijakan itu menindaklanjuti imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Menindaklanjuti imbauan Menteri PANRB, kami mengeluarkan imbauan gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah pada Senin, 13 Juli 2026,” kata Budi, Minggu (12/7/2026).
Menurutnya, gerakan tersebut mendorong para ayah untuk lebih aktif mendampingi tumbuh kembang anak. Salah satunya dengan hadir pada momen hari pertama sekolah.
Budi menjelaskan, ASN yang mengantar anak dapat menggunakan Presensi di Luar Titik Lokasi (PDT). Lokasi presensi dapat dilakukan langsung dari sekolah anak.
“Dengan ketentuan PDT hanya digunakan untuk keperluan mengantar anak sekolah di hari pertama masuk. Lokasi PDT dapat digunakan di sekolah anak. Pastikan tetap mengisi keterangan dengan lengkap dan benar,” ujarnya.
BKD Riau mengingatkan fasilitas tersebut hanya digunakan sesuai keperluan. ASN tetap diminta menjalankan kewajiban dan tanggung jawab pekerjaan.
Pemprov Riau berharap ASN tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga hadir dan terlibat aktif dalam kehidupan keluarga. (***)




















