Nasional

Skandal Presensi Ilegal ASN Terbongkar, 3.000 Pegawai Diduga Manipulasi GPS

18
×

Skandal Presensi Ilegal ASN Terbongkar, 3.000 Pegawai Diduga Manipulasi GPS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi absen ASN
Ilustrasi absen ASN. (dibuat dengan air)

JAKARTA — Dugaan manipulasi presensi yang melibatkan sekitar 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan tajam dan memicu kekhawatiran serius terhadap integritas birokrasi di daerah.

Praktik curang ini diduga dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi untuk memalsukan koordinat GPS, sehingga ASN tetap tercatat hadir meski tidak berada di kantor. Kasus ini bukan hanya membuka celah pada sistem absensi digital, tetapi juga menyingkap persoalan lama terkait budaya kerja aparatur negara.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Djohermansyah Djohan, menilai fenomena tersebut sebagai perpaduan antara kelemahan sistem dan krisis integritas.

“Teknologi absensi yang digunakan pemerintah daerah tidak boleh dianggap final. Dalam dunia digital, setiap sistem pasti punya celah jika tidak terus diperbarui,” ujarnya dalam dialog di Pro 3 RRI, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, praktik manipulasi kehadiran bukan hal baru. Hanya saja, modusnya kini berkembang mengikuti kemajuan teknologi.

“Dulu dikenal istilah ‘titip absen’. Sekarang digital. Modusnya berubah, tapi esensinya tetap pelanggaran disiplin,” katanya.

*Pengawasan Lemah, Budaya Permisif Menguat*

Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Inspektorat dinilai belum mampu mengawasi secara efektif ribuan ASN yang tersebar di berbagai sektor, termasuk guru dan tenaga kesehatan.

Lebih jauh, Djohermansyah mengingatkan adanya potensi budaya permisif yang membuat pelanggaran berlangsung lama tanpa terdeteksi.

“Ada kecenderungan saling membiarkan, TST atau ‘tahu sama tahu’, bahkan saling melindungi. Ini yang berbahaya karena merusak fondasi integritas birokrasi,” tegasnya.

Kasus di Brebes sendiri mencuat setelah adanya laporan internal yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah. Bahkan, Bupati Brebes memastikan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum karena diduga merugikan keuangan negara.

*Sanksi Tegas Mengancam*

Secara regulasi, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran terkait kehadiran dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

“Jika terbukti menerima tunjangan tanpa kehadiran yang sah, ASN wajib mengembalikan. Untuk pelanggaran berat dan berulang, bisa berujung pemecatan,” jelas Djohermansyah.

Ia menekankan, persoalan presensi bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut etika dan tanggung jawab pelayanan publik.

“Birokrasi yang tidak berintegritas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

*Jadi Alarm Nasional*

Reaksi publik yang muncul menunjukkan kekecewaan sekaligus harapan agar kasus ini ditangani secara transparan. Banyak pihak mendorong agar penegakan hukum dilakukan tegas, sekaligus diiringi pembenahan sistem.

Djohermansyah pun mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai peringatan dini.

“Ini alarm nasional. Jangan tunggu terjadi di daerah lain. Audit sistem presensi, perbarui teknologi, dan perkuat pengawasan sekarang juga,” tegasnya.

Di tengah dorongan reformasi birokrasi, kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital tanpa integritas hanya akan melahirkan masalah baru. Integritas tetap menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya publik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *