Update

Dua Lokasi Tambang Tanpa Izin di Kampar Dihentikan, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Aktif Melapor

6
×

Dua Lokasi Tambang Tanpa Izin di Kampar Dihentikan, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Sebarkan artikel ini

Tambang ilegal masih menjadi persoalan serius di Riau. Pada umumnya tambang pasir atau dikenal dengan galian c ini dikerjakan oleh masyarakat dengan dukungan para cukong dan pemodal. Selain merusak lingkungan keberadaan tambang ilegal juga banyak dikeluhkan masyarakat karena mobilitas kendaraan truk yang membawa pasir hasil tambang ilegal itu merusak jalan lingkungan, disisi lain tidak ada kontribusinya buat pemasukan daerah atau PAD

KAMPAR – Pemerintah Provinsi Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi aktivitas pertambangan di daerah dengan segera melaporkan kegiatan yang diduga tidak memiliki izin. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah maraknya praktik tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Ajakan tersebut mengemuka setelah tim gabungan Pemprov Riau menemukan dua aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Sidak tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Diskominfotik Provinsi Riau.

Selain menghentikan sementara aktivitas tambang ilegal yang ditemukan, tim gabungan juga melakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin operasional serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan.

Polisi Pamong Praja Ahli Muda Provinsi Riau, Maizar, mengatakan peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di berbagai wilayah.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah mengawasi aktivitas pertambangan di daerah. Jika menemukan kegiatan tambang yang diduga tidak memiliki izin atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Satpol PP Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Maizar.

Menurutnya, laporan masyarakat sering kali menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mendeteksi aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban usaha pertambangan,” tegasnya.

Dua Tambang Tanpa Izin Dihentikan

Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan dua lokasi penambangan tanah urug yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha pertambangan.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan pemerintah langsung mengambil langkah penghentian sementara untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kami menemukan adanya kegiatan penambangan yang belum memiliki perizinan. Karena itu dilakukan penghentian sementara agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih luas dan pelaku usaha memiliki kesempatan untuk melengkapi legalitas usahanya,” ujarnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, aktivitas penambangan masih menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material. Tim kemudian memasang spanduk peringatan serta meminta seluruh aktivitas dihentikan sampai proses perizinan diselesaikan.

Wan Saiful menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama seluruh aktivitas dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” katanya.

Selain penghentian sementara, pemerintah juga mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelaku usaha diminta hadir dalam agenda klarifikasi untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme dan persyaratan pengurusan izin.

Menurut Wan Saiful, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan memberikan manfaat bagi daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat.

“Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Salah seorang penanggung jawab lokasi tambang yang dihentikan, Idris, mengaku menerima langkah yang diambil pemerintah dan siap menghentikan sementara aktivitas penambangan.

“Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan,” ujarnya.

Pendekatan Pembinaan dan Pendampingan Perizinan

Berbeda dengan pendekatan penindakan semata, Pemprov Riau juga memberikan ruang pembinaan kepada para pelaku usaha agar dapat memahami dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Penjabat Pokja PTSP A DPMPTSP Provinsi Riau, Apriantama Nugraha, mengatakan pemerintah berkomitmen mendorong kepatuhan pelaku usaha melalui pendekatan edukatif dan persuasif.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. Karena itu, selain melakukan pengawasan, pemerintah juga memberikan ruang kepada para pelaku usaha untuk memahami proses perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan,” katanya.

Menurut Apriantama, kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum dalam menjalankan usaha.

Para pelaku usaha yang ditemukan belum mengantongi izin diminta mengikuti agenda klarifikasi yang akan difasilitasi oleh tim gabungan. Melalui kegiatan tersebut, pemerintah akan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi.

“Pemprov Riau berkomitmen mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan agar aktivitas yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujarnya.

Tambang Berizin Juga Dievaluasi

Pengawasan yang dilakukan Pemprov Riau tidak hanya menyasar aktivitas tambang ilegal. Dalam sidak yang sama, tim gabungan juga melakukan evaluasi terhadap operasional perusahaan tambang yang telah mengantongi izin usaha.

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah area pertambangan milik PT Hamka Maju Karya di Kabupaten Kampar.

Wan Saiful menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pemegang izin tetap diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut dilaksanakan oleh PT Wira Agung sebagai subkontraktor. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, sekitar 50 trip kendaraan pengangkut keluar dari lokasi tambang setiap hari.

Tim gabungan kemudian memberikan sejumlah catatan kepada perusahaan.

“PT Hamka Maju Karya kami minta untuk melaksanakan kegiatan penambangan secara mandiri atau menunjuk pihak ketiga yang telah memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Wan Saiful.

PT Wira Agung juga diminta memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) apabila melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan hasil tambang. Namun perusahaan tersebut tidak diperkenankan melakukan aktivitas penambangan karena bukan pemegang izin usaha pertambangan.

Selain itu, PT Hamka Maju Karya diminta menyampaikan laporan triwulanan secara rutin kepada Dinas ESDM Provinsi Riau yang dilengkapi data produksi serta bukti pembayaran pajak.

“Kami juga meminta perusahaan untuk menyiapkan pengawas teknis yang kemudian mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Riau. Keberadaan pengawas teknis sangat penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai standar operasional,” katanya.

Perwakilan PT Hamka Maju Karya, Ramli, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dan rekomendasi yang diberikan tim pengawas.

“Kami menerima dan menghargai seluruh masukan yang disampaikan oleh tim pengawas. Saya akan meneruskan imbauan dan rekomendasi ini kepada pimpinan serta pihak yang berwenang di perusahaan untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Legalitas Tambang Berdampak pada Pendapatan Daerah

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan juga memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, aktivitas pertambangan yang telah memiliki legalitas akan memberikan kontribusi melalui pajak MBLB yang menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah daerah.

“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin yang lengkap, maka akan timbul kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menjadi pendapatan daerah. Pajak MBLB tersebut memberikan manfaat bagi kabupaten/kota dan juga Provinsi Riau melalui opsen pajak yang berlaku sesuai ketentuan,” jelas Sayoga.

Ia menambahkan bahwa penerimaan dari sektor pertambangan tidak hanya memberikan manfaat bagi daerah penghasil, tetapi juga membantu mendukung pembangunan di tingkat provinsi.

Komitmen Tata Kelola Pertambangan yang Tertib

Pemprov Riau menegaskan akan terus memperkuat pengawasan sektor pertambangan, baik terhadap aktivitas yang belum memiliki izin maupun perusahaan yang telah mengantongi legalitas usaha.

Melalui kombinasi pendekatan pengawasan, pembinaan, penegakan aturan, serta pelibatan masyarakat, pemerintah berharap seluruh aktivitas pertambangan di Riau dapat berjalan secara legal, aman, tertib, dan berkelanjutan.

Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat penerimaan daerah, serta menciptakan tata kelola pertambangan yang profesional dan akuntabel di Provinsi Riau. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *