Update

Divonis 2 Tahun, Abdul Wahid Langsung Banding: Saya Tidak Bersalah

2
×

Divonis 2 Tahun, Abdul Wahid Langsung Banding: Saya Tidak Bersalah

Sebarkan artikel ini

RIAUTIMES.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid langsung menyatakan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 80 hari.

Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dengan anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra.

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Melalui tim penasihat hukumnya, Abdul Wahid langsung menyatakan mengajukan banding.

“Kami banding, Yang Mulia,” ujar salah seorang kuasa hukum Abdul Wahid di ruang sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap.

Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, perkara tersebut selanjutnya akan diperiksa di Pengadilan Tinggi.

Usai sidang, Abdul Wahid menegaskan dirinya tetap merasa tidak bersalah. Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.

“Sehingga saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan dan terus mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa,” kata Abdul Wahid kepada wartawan.

Ia juga menilai masyarakat dapat melihat sendiri jalannya persidangan dan menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Saya rasa ini ada nilai-nilai politis di balik ini sehingga saya tetap dijatuhi hukuman,” ujarnya.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan pengajuan banding dilakukan agar seluruh perkara diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Harapan kami perkara ini dibuka kembali di tingkat Pengadilan Tinggi sehingga peluang Pak Abdul Wahid memperoleh putusan bebas tetap kami perjuangkan demi mendapatkan keadilan,” katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *