KUANSING – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berpotensi baru digelar pada 2028. Saat ini, sekitar 62 desa masih dipimpin penjabat (Pj) kepala desa sejak 2020.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuansing, Dodi Fitriawan, mengatakan Pilkades sempat direncanakan pada 2024, namun ditunda akibat moratorium karena pelaksanaan pemilu serentak.
Selain itu, perubahan regulasi melalui Undang-Undang Desa Tahun 2024 memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Namun, aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah dan Permendagri hingga kini belum terbit.
“Setelah aturan turun, baru bisa disusun Perda sebagai dasar pelaksanaan Pilkades,” kata Dodi.
Ia menyebut Pemkab Kuansing menargetkan Perda terkait Pilkades rampung pada 2027. Pelaksanaan Pilkades akan dilakukan setelah regulasi lengkap dan anggaran tersedia.
“Tahun 2028 berpotensi digelar, insyaallah,” ujarnya. (***)
