PEKANBARU- Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli), titip-menitip siswa, maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Bahkan, Agung secara khusus mengingatkan agar komite sekolah tidak dijadikan tameng untuk meloloskan berbagai praktik yang bertentangan dengan aturan penerimaan peserta didik baru.
Penegasan tersebut disampaikan Agung saat memberikan pengarahan terkait kesiapan mitigasi potensi kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2026 di Pekanbaru, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, seluruh kepala sekolah dan pengurus komite sekolah wajib memegang teguh pakta integritas yang telah disepakati. Pemerintah Kota Pekanbaru, kata dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Salah satu poin penting yang wajib kita waspadai bersama dalam pelaksanaan tahun ini adalah adanya indikasi pergerakan pihak-pihak tertentu yang sengaja memanfaatkan lembaga komite sekolah. Mereka mencoba menjadikannya sebagai perantara atau tameng hukum untuk meloloskan praktik yang jelas-jelas menabrak regulasi penerimaan siswa baru. Saya ingatkan dengan sangat, jangan sampai ada yang coba-coba bermain api melalui jalur komite,” tegas Agung.
Ia menjelaskan, secara teknis kepala sekolah tingkat SD dan SMP negeri di Pekanbaru telah memahami seluruh mekanisme dan aturan pelaksanaan SPMB. Namun, potensi pelanggaran sering muncul akibat intervensi pihak luar yang mencoba memanfaatkan kedekatan dengan komite sekolah untuk memperjuangkan kepentingan tertentu.
Menurut Agung, tekanan dari pihak luar inilah yang kerap menjadi celah munculnya praktik tidak sehat dalam proses penerimaan siswa baru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa setiap tahun sering ditemukan modus oknum yang mengatasnamakan kepala sekolah untuk menawarkan jasa meloloskan calon siswa dengan imbalan sejumlah uang kepada orang tua.
Padahal, dalam banyak kasus, kepala sekolah yang namanya dicatut tidak mengetahui sama sekali praktik tersebut.
“Fakta di lapangan menunjukkan, kadang-kadang ada pihak yang berani mengatasnamakan instruksi kepala sekolah demi melancarkan kepentingannya. Padahal, kepala sekolah yang bersangkutan sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak pernah memberikan lampu hijau. Akibat dari permainan di tingkat bawah ini, kepala sekolah yang justru harus menanggung getahnya menjadi sasaran tudingan liar dan tekanan publik,” ujarnya.
Untuk itu, Agung menegaskan bahwa seluruh bentuk kuota titipan, pungutan liar berkedok sumbangan sukarela, hingga rekayasa dokumen kependudukan tidak akan ditoleransi dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Ia meminta komite sekolah kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai mitra strategis sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan menjadi sarana memperlancar praktik nepotisme yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Agung juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari media massa, lembaga swadaya masyarakat, hingga para orang tua murid untuk ikut mengawasi jalannya proses penerimaan siswa baru dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Pengawasan kolektif dari publik merupakan instrumen paling efektif yang kita miliki saat ini untuk menjamin SPMB 2026 berjalan adil, akuntabel, dan bersih, sehingga anak-anak berprestasi maupun anak dari keluarga kurang mampu mendapatkan hak kursi sekolah secara proporsional,” pungkasnya.
Pemko Pekanbaru berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari segala bentuk praktik kecurangan, sehingga seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)



















