Nasional

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027, Ini Penjelasannya

30
×

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi guru mengajar di ruang kelas.

RIAUTIMES.COM, JAKARTA – Kabar mengenai pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mendapat kejelasan. Pemerintah bersama Komisi X DPR RI menyepakati bahwa pengalihan status tersebut tidak memerlukan tes ulang.

Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027 dan diperkirakan menyasar sekitar 240 ribu guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan hal tersebut seusai pembahasan bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Lalu, pemerintah dan DPR telah menyepakati mekanisme pengalihan status PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang.

Kesepakatan tersebut juga disertai pembahasan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan pada tahun depan.

Lalu menyebutkan anggaran sekitar Rp23 triliun telah disepakati untuk mendukung pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengalihan status tersebut.

Ia menegaskan guru PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tidak perlu mengikuti tes lagi.

“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” kata Abdul Mu’ti, Senin (21/9/2026).

Mu’ti menjelaskan, pemerintah saat ini telah meminta pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap guru PPPK paruh waktu yang akan mengikuti proses pengalihan status.

Pendataan diperlukan untuk memastikan kesiapan administrasi sebelum kebijakan mulai dilaksanakan.

Pemerintah menargetkan perubahan status tersebut dapat berlaku mulai 1 Januari 2027.

Meski demikian, pengalihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu perlu dibedakan dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Abdul Mu’ti menjelaskan, mekanisme tanpa tes yang disepakati pemerintah dan DPR berlaku untuk pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Sementara itu, proses pengangkatan menjadi PNS tetap melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan tersebut sekaligus memperjelas informasi yang sebelumnya berkembang mengenai kemungkinan adanya tes bagi guru PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sempat menyampaikan skema pengalihan status melalui mekanisme tes dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah pada Kamis (17/9/2026).

Namun, dalam perkembangan terbaru pada Senin (21/9/2026), pemerintah dan Komisi X DPR menyampaikan kesepakatan pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa seleksi ulang.

Bagi guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu, perkembangan berikutnya yang perlu diperhatikan adalah pendataan oleh pemerintah daerah serta petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan.

Hingga pengumuman tersebut, pemerintah belum merinci seluruh tahapan administrasi, jadwal penetapan individu maupun mekanisme penyesuaian penghasilan setiap guru.

Karena itu, para guru diharapkan mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah, instansi kepegawaian dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *