Nasional

Duduk Perkara Hunian Mewah Lapas Cibinong, Benarkah Rumah Dinas?

37
×

Duduk Perkara Hunian Mewah Lapas Cibinong, Benarkah Rumah Dinas?

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Temuan hunian mewah Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).

Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen dan menduga sebagian digunakan warga binaan. Namun, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan penjelasan berbeda: bangunan tersebut disebut sebagai rumah dinas jabatan di kawasan asimilasi.

Kasus ini kemudian berkembang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pemeriksaan internal dan pada Sabtu (26/9/2026) menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk perkara temuan yang disebut hunian mewah di Lapas Cibinong tersebut?

Bermula dari Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Persoalan bermula ketika tim Ombudsman RI mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Menurut keterangan resmi Ombudsman, tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, Ombudsman menyatakan petugas sempat menolak tim masuk ke area blok warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim kemudian melakukan pemeriksaan di bagian lain kawasan lapas.

Di lokasi tersebut, Ombudsman mengaku menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai homestay hingga rumah klaster.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida.

Berdasarkan pengamatan Ombudsman, terdapat lebih dari 10 rumah di kawasan tersebut.

Saat masuk ke salah satu bangunan, tim menyebut menemukan sejumlah fasilitas seperti:

– ruang tamu;

– kamar tidur;

– televisi;

– kulkas;

– meja makan dan perlengkapan rumah tangga;

– fasilitas kebugaran;

– hingga pembangunan simulator golf.

Ombudsman juga melihat sejumlah kendaraan di kawasan tersebut. Dalam keterangannya, Ombudsman turut menyoroti akses di belakang kawasan yang dinilai memiliki kerentanan keamanan karena terhubung menuju hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Ombudsman Sebut Bertemu Warga Binaan yang Menghuni Bangunan

Temuan yang kemudian memicu polemik adalah keberadaan seseorang di salah satu rumah.

Ombudsman menyatakan orang tersebut mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Tim, menurut Syafrida, belum dapat menggali informasi lebih jauh karena pemeriksaan kemudian terhenti.

Ombudsman juga menyebut memperoleh pengakuan bahwa penghuni tersebut mengeluarkan uang untuk dapat menempati bangunan.

“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” kata Syafrida sebagaimana diberitakan saat temuan awal.

Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi mengenai berapa nominal pembayaran, mekanisme pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut. Karena itu, dugaan pembayaran ini masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Terpisah dari dugaan pembayaran hunian itu, Ombudsman juga menyatakan menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per minggu di Blok A. Informasi tersebut juga masih menjadi dugaan yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Pihak Ditjenpas Beri Penjelasan: Itu Rumah Dinas

Sehari setelah sidak, pihak Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan kawasan yang didatangi Ombudsman merupakan kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Di kawasan itu, menurut Yudi, memang terdapat sejumlah rumah dinas jabatan.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Yudi mengatakan rumah-rumah tersebut memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan.

Dengan demikian, Ditjenpas membantah anggapan bahwa bangunan tersebut sejak awal dibuat sebagai blok hunian khusus bagi warga binaan.

Meski begitu, Ditjenpas tidak menutup pemeriksaan apabila ditemukan penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukannya.

“Adapun jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim. Komitmen pimpinan, kami akan lakukan pemeriksaan dan akan kami tindak sesuai aturan secara proporsional,” ujar Yudi.

Menteri Imipas Turun Langsung ke Lapas Cibinong

Polemik tersebut kemudian membuat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto mendatangi Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

Mereka mengecek langsung sejumlah lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman.

Agus mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah rumah pegawai tersebut benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain,” kata Agus.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri dugaan adanya warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut dengan pembayaran tertentu.

Artinya, hingga proses pemeriksaan berlangsung, terdapat dua hal yang perlu dibedakan: status administratif bangunan sebagai rumah dinas dan bagaimana bangunan tersebut sebenarnya digunakan di lapangan.

Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Perkembangan terbaru muncul pada Sabtu (26/9/2026).

Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Mereka adalah:

– Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto;

– Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP);

– Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik;

– Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban;

– Kepala Urusan Umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan menegaskan penonaktifan dilakukan selama pemeriksaan terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman berlangsung.

“Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi.

Penonaktifan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa kelima pejabat terbukti melakukan pelanggaran. Pemeriksaan internal masih berjalan untuk menentukan peristiwa, penggunaan fasilitas serta pihak yang bertanggung jawab.

Kemenimipas juga telah meminta keterangan 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai untuk mendapatkan gambaran lebih menyeluruh.

DPR Minta Polri Ikut Mengusut

Temuan tersebut turut mendapat respons dari DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri mengusut dugaan pelanggaran yang muncul dari temuan Ombudsman.

“Polri harus mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman,” ujar Abdullah.

Menurut Abdullah, proses pemeriksaan perlu melihat dua sisi, yakni dugaan pelanggaran administratif dan kemungkinan unsur pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia juga meminta perkembangan pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Untuk mengungkap dan membuktikan dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana ini, Ditjen Imipas dan Polri harus menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus ini secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

BPK Juga Diminta Audit Anggaran dan Aset Lapas

Abdullah turut mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran dan aset di Lapas Cibinong.

Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran maupun aset negara.

“Kalau kita ingin mewujudkan tata kelola lapas yang transparan, akuntabel, dan antikorupsi, audit BPK adalah salah satu pintu masuknya. Dari sana harus dilihat apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun aset,” kata Abdullah.

Ia juga mengusulkan pengawasan lembaga pemasyarakatan dilakukan lebih terbuka dan berkelanjutan, termasuk melibatkan pengawasan eksternal serta penyampaian hasil pengawasan kepada masyarakat secara berkala.

Apa yang Masih Harus Dijawab?

Hingga Minggu (27/9/2026), pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan akhir mengenai seluruh temuan tersebut.

Setidaknya terdapat beberapa pertanyaan yang masih harus dijawab melalui pemeriksaan:

Pertama, siapa sebenarnya yang menggunakan bangunan-bangunan tersebut sebelum sidak Ombudsman?

Kedua, apakah rumah yang secara administratif berstatus rumah dinas pernah digunakan warga binaan untuk kepentingan pribadi?

Ketiga, apakah benar terjadi pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tersebut, dan jika benar, kepada siapa uang diberikan?

Keempat, dari mana berasal berbagai fasilitas dan barang yang ditemukan Ombudsman?

Kelima, apakah terdapat pelanggaran administrasi, disiplin pegawai, pengelolaan aset negara, atau unsur pidana?

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan pemeriksaan masih berkembang dan akan menelusuri kondisi serta barang-barang yang sebelumnya didokumentasikan Ombudsman.

Dengan demikian, polemik hunian mewah Lapas Cibinong belum berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut merupakan “sel mewah” atau rumah dinas.

Yang kini menjadi fokus pemeriksaan adalah siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan tersebut, apakah penggunaannya sesuai peruntukan, serta ada atau tidaknya transaksi maupun pelanggaran di balik fasilitas yang ditemukan Ombudsman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *