RIAUTIMES.COM, PADANG – Video seorang perempuan muda tumbang di atas panggung DJ sebuah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat, menyebar luas di media sosial. Perempuan berinisial IP (24) tersebut kemudian meninggal dunia setelah kejadian yang berlangsung di Vegas Club Padang pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Kasus itu kini ditelusuri pihak kepolisian. Penyebab medis meninggalnya korban juga belum dapat dipastikan sehingga berbagai spekulasi yang beredar di media sosial belum bisa dijadikan kesimpulan.
Profil Celina Olivia, Pembawa Baki HUT ke-81 RI di Istana
Selasa, 18 Agustus, 2026Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali mengatakan polisi melakukan penelusuran setelah informasi mengenai kejadian itu ramai beredar di media sosial. Meski awalnya tidak terdapat laporan resmi yang masuk ke Polsek Padang Selatan, polisi tetap mencari informasi untuk memastikan kronologi peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, IP merupakan warga Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Polisi mendapatkan keterangan bahwa korban tiba di tempat hiburan tersebut sekitar pukul 00.27 WIB. Sekitar pukul 00.45 WIB, dua laki-laki yang disebut sebagai teman korban kemudian datang dan bergabung.
Sekitar pukul 01.21 WIB, korban menuju area panggung DJ sambil membawa minuman. Tak lama setelah berada di atas panggung, korban tiba-tiba tumbang. Teman korban kemudian membawa IP ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Video momen sebelum korban tumbang kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan berbagai narasi mengenai penyebab kematiannya. Namun, polisi belum menyatakan penyebab medis kematian IP.
Peristiwa itu juga membuat Pemerintah Kota Padang mengevaluasi perizinan dan operasional tempat hiburan malam tersebut. Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pemerintah akan melihat apakah terdapat pelanggaran maupun kelalaian dari pihak pengelola.
“Jika terbukti ada kelalaian pengelola, Pemko Padang berwenang penuh membekukan izin penjualan minuman beralkohol,” kata Fadly.
Berdasarkan laporan awal yang diterima Pemko Padang, peristiwa tersebut disebut terjadi saat tempat hiburan masih berada dalam rentang jam operasional resminya.Pemko Padang juga menjelaskan perizinan usaha tersebut melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Izin operasional bar berada di bawah kewenangan DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, sementara izin penjualan minuman beralkohol golongan tertentu diterbitkan DPMPTSP Kota Padang berdasarkan rekomendasi dinas terkait.
Pemko kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menentukan apakah terdapat pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi administratif.
Sementara itu, publik diminta tidak terburu-buru mempercayai narasi mengenai penyebab kematian korban yang beredar di media sosial sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (*)





















