RIAUTIMES.COM, SIAK – Peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau ternyata bukan dalam jumlah kecil. Polisi mengungkap sekitar 500 SIM palsu diduga telah diedarkan di berbagai wilayah di provinsi ini.
Kasus tersebut terungkap setelah Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM lintas daerah yang melibatkan delapan tersangka.
2.208 Jemaah Haji Riau Telah Diberangkatkan, 16 Orang Masih Tertund
Kamis, 30 April, 2026Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Polisi mendapati proses pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko di Kota Pekanbaru sebelum dokumen tersebut dicetak dan diedarkan kepada pemesan.
“Sekitar 500 lembar SIM palsu tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Sepuh saat konferensi pers di Siak, Selasa (15/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 33 lembar disebut telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Hotspot Riau Turun Jadi 8 Titik, Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat
Jumat, 9 Oktober, 2026Namun, polisi belum merinci seluruh kabupaten dan kota lain yang menjadi wilayah peredaran sekitar 500 SIM palsu tersebut.
Pengungkapan kasus ini sekaligus memperlihatkan cara kerja jaringan tersebut. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia bahan baku, pengedit data, pencetak hingga pihak yang mencari pelanggan.
Pemesan tidak harus datang langsung.
Jasa pembuatan SIM palsu ditawarkan melalui status dan pesan WhatsApp, Facebook Marketplace serta melalui perantara.
Tarifnya juga berbeda tergantung jenis SIM. Polisi menemukan tarif SIM A sekitar Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta hingga SIM B2 Umum Rp1,7 juta.
Pemesan hanya diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit, termasuk foto dan identitas pemesan. Pelaku juga membuat kode batang atau barcode untuk membuat SIM palsu tampak lebih meyakinkan.
Setelah selesai diedit, dokumen dicetak menggunakan kertas stiker bening sesuai ukuran SIM. Hasil cetakan selanjutnya ditempelkan pada blangko maupun kartu SIM lama yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Selain delapan tersangka, polisi menyita puluhan blangko SIM serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.
Polisi juga masih memburu satu orang berinisial R alias K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pemalsuan surat dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena SIM merupakan dokumen resmi negara dan hanya dapat diterbitkan melalui mekanisme resmi kepolisian. (*)





















